alur proses wakaf tanah
ALUR PROSES WAKAF TANAH Wakif/Nadzir/Masyarakat Pemberitahuan Kehendak Wakaf Persyaratan 1. sertifikat hak milik asli 2. surat keterangan dari Lurah bahwa tanah tidak dalam sengketa 3. FC KTP wakif, nadzir, saksi 4. materai Rp 6.000 6 lembar Ikrar Wakaf - Antara Wakif dan Nadzir dihadapan PPAIW dan 2 orang saksi - Tempat ikrar dapat dilakukan di KUA atau di luar KUA - Penandatanganan berkas wakaf Kantor BPN mendaftarkan tanah wakaf persyaratan - Berkas wakaf dari KUA - FC PBB lunas tahun terakhir