Postingan

Menampilkan postingan dengan label warisan

Hibah dapat diperhitungkan sebagai warisan

NAMA : Nailus Syarifah NIM : 141410000406 PRODI : al-Ahwal al-Syakhshiyyah SEMESTER : VII FAKULTAS : Syari’ah dan Hukum HIBAH DAPAT DIPERHITUNGKAN SEBAGAI WARISAN Kata hibah berasal dari bahasa Arab yang secara etimologi berarti melewatkan atau menyalurkan, dengan demikian berarti telah disalurkan dari tangan orang yang memberi kepada tangan orang yang diberi (Lubis dan Simanjuntak, 2009:43). Menurut Kompilasi Hukum Islam yang dimaksud hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagiannya masing-masing. Adapun hibah, merupakan pemberian dari seseorang pemberi hibah kepada orang lain sebagai penerima hibah ketika si pemberi hibah (yang punya harta) masih hidup, sedangkan warisan diberikan ketika si pewaris (yang...

Hadits Ahkam Pembagian Warisan

Gambar
Hadits Ahkam Pembagian Warisan   MAKALAH HADIST HUKUM PEMBAGIAN WARISAN Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah: Hadist Ahkam 2 DosenPengampu: M. Husni Arafat, Lc., M.S.I.                                                    D isusunOleh : Budiman                      (141410000391) NailusSyarifah             (141410000406) FAKULTAS SYARI’AH DAN ILMU HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NAHDHLATUL ULAMA (UNISNU) JEPARA 2016 KATA PENGANTAR Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas berkat rahmat dan karunia-Nya...