Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2017

Silabus Tafsir Ahkam

SILABUS TAFSIR AHKAM FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNISNU JEPARA Mata kuliah : Tafsir Ahkam 2 Bobot : 2 sks Kode :  AHSY 14106 Jurusan/Prodi : Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah Kelompok : MKPS Tujuan umum : Mata kuliah ini dimaksudkan untuk membekali mahasiswa agar dapat memahami konsep-konsep al-Qur’an tentang hukum perdata Islam (al-Ahwal al-Syakhshiyah). Dengan mata kuliah ini diharapkan mahasiswa dapat mengembangkan lebih lanjut pemahaman mereka tentang al-Qur’an, baik untuk pengembangan pemahaman bidang studinya maupun dalam aplikasi kehidupan keberagamaannya. Buku Referensi Wahbah Zuhaily, Tafsir al-Munir Al-Thabathaba’i, Tafsir al-Mizan Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah KULIAH TOPIK UTAMA URAIAN MATERI AYAT AL-QUR’AN METODE PEMBELAJARAN 1 Kuliah pendahuluan Pengertian Ruang lingkup materi Buku-buku referensi Target dan tujuan Metode kuliah dan evaluasi Kontrak belajar 2 Pernikahan Anjuran menikah Tujuan perniakhan Al-Nur: 32; al-Ru

Makalah Hukum Keluarga Islam

Pengertian Hukum Keluarga Islam Dalam Bahasa Arab, istilah hukum keluarga Islam adalah  Al-Ahwal al Syakhsiyah  dan kadang juga disebut dengan Nidham al-Usrah,  dan  al-Usrah  sendiri disini mempunyai arti keluarga inti/kecil. Arti pada penggunaan Bahasa Indonesia sendiri, istilah yang digunakan tidak hanya hukum keluarga Islam, akan tetapi terkadang juga disebut dengan Hukum Perkawinan ataupun Hukum Perorangan. Dalam bahasa Inggris biasa disebut  Personal Law  atau Family Law [1] . Pengertian hukum keluarga Islam menurut Prof Subekti yang menggunakan istilah “hukum kekeluargaan” adalah hukum yang mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan. Sehingga, hukum keluarga adalah hukum yang mengatur hubungan antar anggota keluarga. Maksud keluarga disini adalah keluarga pokok, yakni: bapak, ibu, dan anak, baik ketika masih sama-sama hidup dalam satu rumah tangga maupun setelah terjadi perpisahan yang disebabkan oleh perceraian ataupun kematian. B

Pentingnya Penerapan Pencegahan dan Pembelajaran kekerasan seksual terhadap anak

Nama: Nailus Syarifah NIM: 141410000406 Fakultas Syariah Alahwal al-syakhsiyyah / AS 6 Pentingnya Penerapan Pencegahan dan Pembelajaran kekerasan seksual terhadap anak Di era serba teknologi ini, banyak kasus kekerasaan terutama terhadap anak. Anak dijadikan bahan pelampiasan orang tua dalam masalah kehidupan ini. Seharusnya orang tua menyayangi anak bukan malah melampiaskan kemarahan dengan melakukan kekerasan terhadap anak. Untuk itu, penting bagi keluarga khususnya orang tua dan anak mendapatkan pembelajaran atau penerapan tentang penanganan kekerasan terhadap anak yang khususnya dilakukan oleh kedua orang tuanya. Ternyata dari tahun ke tahun angka kasus kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Jepara masih tinggi. Tercatat pada tahun 2015 lalu, terjadi 48 kasus kekerasan terhadap anak-anak, 40 kasus KDRT dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) 12 kasus. Sementara pada tahun 2016 hingga bulan Mei 2016, terjadi 27 kasus yang melibatkan anak-anak

Analisis Ranperda ASI, rancangan peraturan perundang-undangan

NAMA  : Nailus Syarifah NIM    : 141410000406 (AS6) Analisis Ranperda ASI menggunakan UU No. 12 Tahun 2011 menurut aspek kesesuaian sistematika dan Substansi isi Ranperda UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan UU tersebut Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan harus sesuai dengan asas dan sistematika UU No. 12 Tahun 2011. Untuk itu, analisis yang penulis dapatkan tentang Ranperda ASI menurut UU No. 12 Tahun 2011 berdasarkan sistematika kerangka peraturan perundang-undangan dengan sistrmatika dan substansi isi ranperda ASI sudah sesuai dengan sistematika kerangka penyusunan peraturan  perundang-undangan yaitu: - Judul: Dalam Ranperda ASI, judul sudah sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 yang memuat keterangan mengenai jenis,nomor,tahun perundang-undangan/penetapan, dan nama perundang-undangan, sudah memiliki makna dan mencerminkan isi secara keseluruhan serta seluruhnya telah ditulis dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah margin ta

Sistematika Penulisan Proposal Skripsi

BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Masalah Rumusan Masalah Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan dalan latar belakang masalah, maka dapat dijelaskan rumusa.n masalah sebagai berikut: 1. Tujuan Penelitian Manfaat dan Kegunaan Kajian Pustaka Metode Pwnelitian 1. Jenis Penelitian 2. Pendekatan 3. Sumber Data 4. Teknik Penggalian Data 5. Teknik Analisis Data 6. Teknik Penarikan Kesimpulan Sistematika Penulisan DAFTAR PUSTAKA

Hibah dapat diperhitungkan sebagai warisan

NAMA : Nailus Syarifah NIM : 141410000406 PRODI : al-Ahwal al-Syakhshiyyah SEMESTER : VII FAKULTAS : Syari’ah dan Hukum HIBAH DAPAT DIPERHITUNGKAN SEBAGAI WARISAN Kata hibah berasal dari bahasa Arab yang secara etimologi berarti melewatkan atau menyalurkan, dengan demikian berarti telah disalurkan dari tangan orang yang memberi kepada tangan orang yang diberi (Lubis dan Simanjuntak, 2009:43). Menurut Kompilasi Hukum Islam yang dimaksud hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagiannya masing-masing. Adapun hibah, merupakan pemberian dari seseorang pemberi hibah kepada orang lain sebagai penerima hibah ketika si pemberi hibah (yang punya harta) masih hidup, sedangkan warisan diberikan ketika si pewaris (yang