Makalah Hukum Keluarga Islam

Pengertian Hukum Keluarga Islam


Dalam Bahasa Arab, istilah hukum keluarga Islam adalah Al-Ahwal al Syakhsiyah dan kadang juga disebut denganNidham al-Usrah, dan al-Usrah sendiri disini mempunyai arti keluarga inti/kecil. Arti pada penggunaan Bahasa Indonesia sendiri, istilah yang digunakan tidak hanya hukum keluarga Islam, akan tetapi terkadang juga disebut dengan Hukum Perkawinan ataupun Hukum Perorangan. Dalam bahasa Inggris biasa disebut Personal Law atauFamily Law[1].
Pengertian hukum keluarga Islam menurut Prof Subekti yang menggunakan istilah “hukum kekeluargaan” adalah hukum yang mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan. Sehingga, hukum keluarga adalah hukum yang mengatur hubungan antar anggota keluarga. Maksud keluarga disini adalah keluarga pokok, yakni: bapak, ibu, dan anak, baik ketika masih sama-sama hidup dalam satu rumah tangga maupun setelah terjadi perpisahan yang disebabkan oleh perceraian ataupun kematian.
Banyak dari para ahli Fiqih kontemporer berbeda pendapat mengenai pengertian hukum keluarga.Berikut adalah sebagian pendapat mengenai pengertian hukum keluarga. Menurut Abdul Wahhab Khollaf, hukum keluarga “al-ahwal as-syakhsiyah” adalah hukum yang mengatur kehidupan keluarga, yang dimulai dari awal pembentukan keluarga. Adapun tujuannya adalah untuk mengatur hubungan suami, istri dan anggota keluarga[2]. Menurut Wahbah az-Zuhaili, hukum keluarga adalah hukum tentang hubungan manusia dengan keluarganya, yang dimulai dari perkawinan hingga berakhir pada suatu pembagian warisan karena ada anggota keluarga yang meninggal dunia[3].
Definisi lainnya mengkaji dua hal, yaitu mengenai prinsip hukum dan ruang lingkupnya. Prinsip hukum adalah penilaian berdasarkan ketaatan keluarga dalam beragama. Sedangakan ruang lingkup kajian hukum keluarga meliputi peraturan keluarga, kewajiban dalam rumah tangga, warisan, pemberian mas kawin, perwalian, dan lain-lain. Definisi ini sangat luas karena juga mencakup pembahasan pembagian warisan dalam keluarga, padahal di dalam hukum perdata barat warisan tersebut merupakan bagian dari hukum benda.
Pendapat lain menyebutkan bahwa hukum keluarga hanya difokuskan pada peraturan perkawinan, peraturan kekuasaan orang tua, dan perwalian yang bersumber dari hukum tertulis.Sedangkan hal yang berkaitan dengan peraturan perkawinan tidak tertulis maupun tidak mendapat perhatian khusus, padahal dalam masyarakat Indonesia masih mengenal hukum adat, sehingga definisi diatas perlu dilengkapi dan disempurnakan.
Hukum keluarga adalah keseluruhan kaedah-kaedah hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis). Hukum keluarga tertulis adalah kaedah-kaedah hukum yang bersumber dari UU, yurisprudensi, dan lain sebagainya. Sedangkan hukum keluarga tidak tertulis adalah kaedah-kaedah hukum keluarga yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam kehidupan masyarakat (merupakan suatu kebiasaan). Misalnya, kegiatan Marari dalam kehidupan masyarakat suku Sasak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah Semester 1 : Tradisi dan Budaya Menurut Pandangan NU

karakteristik Akhlak Islam dan Hubunganya dengan Ilmu lainnya.

makalah Tarikh Tasyri' pada masa Modern, tokoh-tokohnya dan sejarahnya