Analisis Ranperda ASI, rancangan peraturan perundang-undangan

NAMA  : Nailus Syarifah
NIM    : 141410000406 (AS6)
Analisis Ranperda ASI menggunakan UU No. 12 Tahun 2011 menurut aspek kesesuaian sistematika dan Substansi isi Ranperda
UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan UU tersebut Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan harus sesuai dengan asas dan sistematika UU No. 12 Tahun 2011. Untuk itu, analisis yang penulis dapatkan tentang Ranperda ASI menurut UU No. 12 Tahun 2011 berdasarkan sistematika kerangka peraturan perundang-undangan dengan sistrmatika dan substansi isi ranperda ASI sudah sesuai dengan sistematika kerangka penyusunan peraturan  perundang-undangan yaitu:
- Judul: Dalam Ranperda ASI, judul sudah sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 yang memuat keterangan mengenai jenis,nomor,tahun perundang-undangan/penetapan, dan nama perundang-undangan, sudah memiliki makna dan mencerminkan isi secara keseluruhan serta seluruhnya telah ditulis dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah margin tanpa diakhiri tanda baca, yaitu:
“PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA
NOMOR ...... TAHUN 2016
TENTANG
PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF”
- Pembukaan: Pembukaan juga  sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Ranperda ASI yang terdiri atas yaitu:
 a. Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
    “ DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA”
 b. Jabatan pembentuk Peraturan Perundang-Undangan
    “ BUPATI JEPARA”
 c Konsiderens dengan kata Menimbang
   “ Menimbang:
Pada Pasal 129 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan menindaklanjuti                             Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI ekslusif, maka Pemerintah Kabupaten Jepara perlu mengatur mengenai Pemberian ASI ekslusif.”
d. Dasar Hukum diawali dengan kata “Mengingat”
e. Diktum terdiri atas Kata Memutuskan, menetapkan Peraturan Daerah, jenis dan nama Peraturan Perundang-Undangan.
“MEMUTUSKAN
Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSLUSIF”
- Batang Tubuh: Batang tubuh Ranperda ASI terdiri dari 15 bab dan 43 Pasal juga  sudah sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 yaitu yang terdiri dari beberapa bab antara lain:
 BAB I: KETENTUAN UMUM
 BAB II: RUANG LINGKUP
 BAB III: ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN
 BAB IV: HAK,KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB yang diubah menjadi  HAK DAN TANGGUNG JAWAB
 BAB V: AIR SUSU IBU EKSLUSIF
 BAB VI: PENGGUNAAN AIR SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA
 BAB VII: TEMPAT KERJA DAN TEMPAT SARANA UMUM
 BAB VIII: PENDANAAN
 BAB IX: PENGHARGAAN
 BAB X: PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
 BAB XI: PERAN SERTA MASYARAKAT
 BAB XII: SANKSI ADMINISTRASI
 BAB XIII: KETENTUAN PIDANA
 BAB XIV: PENYIDIKAN
 BAB XV: PENUTUP
- Penutup: Dalam penutup Ranperda ASI ini sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yaitu terdiri dari
  a. rumusan perintah perundangan dan penempatan Peraturan Perundang-Undangan dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
“ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaga Daerah Kabupaten Jepara.
  b. Penandatanganan pengesahan atau penetapan Peraturan Perundang-Undangan
“ Ditetapkan di Jepara
  Pada tanggal ...... 2016/2017
  BUPATI JEPARA
  ................................”

  c. Pengundangan/penetapan Perundang-Undangan
“Diundangkan di Jepara
Pada Tanggal ......... 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEPARA,
........,....................................
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN, JEPARA TAHUN 2017 NOMOR........”
- Penjelasan (jika diperlukan)
- Lampiran (jika diperlukan)
Adapun dalam hal yang penulis analisis antara ranperda ASI dengan pemda Jepara tentang ASI ekslusif  sebagian ada yang dirubah dan sebagian lagi ada yang masih tetap dengan rancangan yang awal. Untuk itu , dalam Ranperda ASI sudah sesuai dengan sistematika dan substansi isi dengan UU No. 12 Tahun 2011 terutama Peraturan Daerah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah Semester 1 : Tradisi dan Budaya Menurut Pandangan NU

karakteristik Akhlak Islam dan Hubunganya dengan Ilmu lainnya.

makalah Tarikh Tasyri' pada masa Modern, tokoh-tokohnya dan sejarahnya