Analisis Ranperda ASI, rancangan peraturan perundang-undangan
NAMA : Nailus Syarifah
NIM : 141410000406 (AS6)
Analisis Ranperda ASI menggunakan UU No. 12 Tahun 2011 menurut aspek kesesuaian sistematika dan Substansi isi Ranperda
UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan UU tersebut Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan harus sesuai dengan asas dan sistematika UU No. 12 Tahun 2011. Untuk itu, analisis yang penulis dapatkan tentang Ranperda ASI menurut UU No. 12 Tahun 2011 berdasarkan sistematika kerangka peraturan perundang-undangan dengan sistrmatika dan substansi isi ranperda ASI sudah sesuai dengan sistematika kerangka penyusunan peraturan perundang-undangan yaitu:
- Judul: Dalam Ranperda ASI, judul sudah sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 yang memuat keterangan mengenai jenis,nomor,tahun perundang-undangan/penetapan, dan nama perundang-undangan, sudah memiliki makna dan mencerminkan isi secara keseluruhan serta seluruhnya telah ditulis dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah margin tanpa diakhiri tanda baca, yaitu:
“PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA
NOMOR ...... TAHUN 2016
TENTANG
PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF”
- Pembukaan: Pembukaan juga sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Ranperda ASI yang terdiri atas yaitu:
a. Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
“ DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA”
b. Jabatan pembentuk Peraturan Perundang-Undangan
“ BUPATI JEPARA”
c Konsiderens dengan kata Menimbang
“ Menimbang:
Pada Pasal 129 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI ekslusif, maka Pemerintah Kabupaten Jepara perlu mengatur mengenai Pemberian ASI ekslusif.”
d. Dasar Hukum diawali dengan kata “Mengingat”
e. Diktum terdiri atas Kata Memutuskan, menetapkan Peraturan Daerah, jenis dan nama Peraturan Perundang-Undangan.
“MEMUTUSKAN
Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSLUSIF”
- Batang Tubuh: Batang tubuh Ranperda ASI terdiri dari 15 bab dan 43 Pasal juga sudah sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 yaitu yang terdiri dari beberapa bab antara lain:
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: RUANG LINGKUP
BAB III: ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN
BAB IV: HAK,KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB yang diubah menjadi HAK DAN TANGGUNG JAWAB
BAB V: AIR SUSU IBU EKSLUSIF
BAB VI: PENGGUNAAN AIR SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA
BAB VII: TEMPAT KERJA DAN TEMPAT SARANA UMUM
BAB VIII: PENDANAAN
BAB IX: PENGHARGAAN
BAB X: PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XI: PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XII: SANKSI ADMINISTRASI
BAB XIII: KETENTUAN PIDANA
BAB XIV: PENYIDIKAN
BAB XV: PENUTUP
- Penutup: Dalam penutup Ranperda ASI ini sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yaitu terdiri dari
a. rumusan perintah perundangan dan penempatan Peraturan Perundang-Undangan dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
“ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaga Daerah Kabupaten Jepara.
b. Penandatanganan pengesahan atau penetapan Peraturan Perundang-Undangan
“ Ditetapkan di Jepara
Pada tanggal ...... 2016/2017
BUPATI JEPARA
................................”
c. Pengundangan/penetapan Perundang-Undangan
“Diundangkan di Jepara
Pada Tanggal ......... 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEPARA,
........,....................................
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN, JEPARA TAHUN 2017 NOMOR........”
- Penjelasan (jika diperlukan)
- Lampiran (jika diperlukan)
Adapun dalam hal yang penulis analisis antara ranperda ASI dengan pemda Jepara tentang ASI ekslusif sebagian ada yang dirubah dan sebagian lagi ada yang masih tetap dengan rancangan yang awal. Untuk itu , dalam Ranperda ASI sudah sesuai dengan sistematika dan substansi isi dengan UU No. 12 Tahun 2011 terutama Peraturan Daerah.
NIM : 141410000406 (AS6)
Analisis Ranperda ASI menggunakan UU No. 12 Tahun 2011 menurut aspek kesesuaian sistematika dan Substansi isi Ranperda
UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan UU tersebut Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan harus sesuai dengan asas dan sistematika UU No. 12 Tahun 2011. Untuk itu, analisis yang penulis dapatkan tentang Ranperda ASI menurut UU No. 12 Tahun 2011 berdasarkan sistematika kerangka peraturan perundang-undangan dengan sistrmatika dan substansi isi ranperda ASI sudah sesuai dengan sistematika kerangka penyusunan peraturan perundang-undangan yaitu:
- Judul: Dalam Ranperda ASI, judul sudah sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 yang memuat keterangan mengenai jenis,nomor,tahun perundang-undangan/penetapan, dan nama perundang-undangan, sudah memiliki makna dan mencerminkan isi secara keseluruhan serta seluruhnya telah ditulis dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah margin tanpa diakhiri tanda baca, yaitu:
“PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA
NOMOR ...... TAHUN 2016
TENTANG
PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF”
- Pembukaan: Pembukaan juga sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Ranperda ASI yang terdiri atas yaitu:
a. Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
“ DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA”
b. Jabatan pembentuk Peraturan Perundang-Undangan
“ BUPATI JEPARA”
c Konsiderens dengan kata Menimbang
“ Menimbang:
Pada Pasal 129 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI ekslusif, maka Pemerintah Kabupaten Jepara perlu mengatur mengenai Pemberian ASI ekslusif.”
d. Dasar Hukum diawali dengan kata “Mengingat”
e. Diktum terdiri atas Kata Memutuskan, menetapkan Peraturan Daerah, jenis dan nama Peraturan Perundang-Undangan.
“MEMUTUSKAN
Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSLUSIF”
- Batang Tubuh: Batang tubuh Ranperda ASI terdiri dari 15 bab dan 43 Pasal juga sudah sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 yaitu yang terdiri dari beberapa bab antara lain:
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: RUANG LINGKUP
BAB III: ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN
BAB IV: HAK,KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB yang diubah menjadi HAK DAN TANGGUNG JAWAB
BAB V: AIR SUSU IBU EKSLUSIF
BAB VI: PENGGUNAAN AIR SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA
BAB VII: TEMPAT KERJA DAN TEMPAT SARANA UMUM
BAB VIII: PENDANAAN
BAB IX: PENGHARGAAN
BAB X: PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XI: PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XII: SANKSI ADMINISTRASI
BAB XIII: KETENTUAN PIDANA
BAB XIV: PENYIDIKAN
BAB XV: PENUTUP
- Penutup: Dalam penutup Ranperda ASI ini sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yaitu terdiri dari
a. rumusan perintah perundangan dan penempatan Peraturan Perundang-Undangan dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
“ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaga Daerah Kabupaten Jepara.
b. Penandatanganan pengesahan atau penetapan Peraturan Perundang-Undangan
“ Ditetapkan di Jepara
Pada tanggal ...... 2016/2017
BUPATI JEPARA
................................”
c. Pengundangan/penetapan Perundang-Undangan
“Diundangkan di Jepara
Pada Tanggal ......... 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEPARA,
........,....................................
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN, JEPARA TAHUN 2017 NOMOR........”
- Penjelasan (jika diperlukan)
- Lampiran (jika diperlukan)
Adapun dalam hal yang penulis analisis antara ranperda ASI dengan pemda Jepara tentang ASI ekslusif sebagian ada yang dirubah dan sebagian lagi ada yang masih tetap dengan rancangan yang awal. Untuk itu , dalam Ranperda ASI sudah sesuai dengan sistematika dan substansi isi dengan UU No. 12 Tahun 2011 terutama Peraturan Daerah.
Komentar
Posting Komentar