Hadits Ahkam Pembagian Warisan
Hadits Ahkam Pembagian Warisan
MAKALAH
HADIST HUKUM PEMBAGIAN WARISAN
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata
Kuliah: Hadist Ahkam 2
DosenPengampu: M. Husni
Arafat, Lc., M.S.I.
DisusunOleh :
Budiman (141410000391)
NailusSyarifah (141410000406)
FAKULTAS
SYARI’AH DAN ILMU HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NAHDHLATUL ULAMA (UNISNU) JEPARA
2016
KATA PENGANTAR
Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas berkat rahmat
dan karunia-Nyalah makalah ini dapat terselesaikan. Shalawat serta salam semoga
selalu tercurah kepada Baginda Nabi Agung Muhammad SAW beserta keluarganya dan
para sahabatnya.
Rasa terima kasih pula kami sampaikan kepada dosen pengampu mata kuliah Hadist
Ahkam 2, Bapak M.
Husni Arafat, Lc., M.S.I. yang senantiasa membimbing, mengarahkan serta
memberikan ilmunya kepada kami.
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas kelompok
mata kuliah Hadist Ahkam 2 pada semester ini yang berjudul “Hadist
Hukum Pembagian Warisan” kami berharap makalah ini dapat memberikan suatu
dampak positif bagi kita semua.
Makalah ini ditulis berdasarkan dari hasil penyusunan
data-data yang penulis peroleh dari mereferensi buku-buku, serta sumberlain
yang membahas tentanghadist pembagian warisan. Penyusun
berharap dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua khususnya
dalam menambah wawasan kita dalam mengenal hukum pembagian warisan.
Makalah ini memang jauh dari sempurna,oleh karena itu penyusun
mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan arah yang lebih baik.
Jepara, 15 Oktober 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar.........................................................................................................
i
Daftar
Isi.................................................................................................................
ii
A. Pendahuluan................................................................................................
1
1.
Latar Belakang
Masalah........................................................................
1
2.
Rumusan Masalah.................................................................................
1
3.
Tujuan
Penulisan...................................................................................
1
B. Pembahasan.................................................................................................
2
1.
Pengertian Pembagian Warisan
............................................................ 2
2.
Teks-Teks Hadits serta Makna dan Kandungan Hukum Hadits
Pembagian Warisan...............................................................................
2
3.
Kontekstualisasi Hadist Pembagian Warisan .......................................
4
C. Penutup........................................................................................................
5
Daftar Pustaka.........................................................................................................
6
A.
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa hukum
kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan harta peninggalan (tirkah)
pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa
bagianya masing-masing.
Dalam kamus hukum, Hukum Islam adalah hukum
yang berhubungan dengan kehidupan berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits, yang salah
satunya adalah Hukum Waris.
Dalam kehidupan sekarang, banyak yang belum
mengetahui tentang hadits pembagian warisan. Padahal pembagian warisan dalam
agama Islam merupakan suatu kemestian yang tercantum dalam Al-Qur’an yang tidak
boleh ditolak oleh ahli waris yang berhak menerimanya. Oleh sebab itu, penulis
akan membahas tentang hadits hukum
pembagian warisan.
2.
MasalahRumusan Masalah
Adapun Rumusan Masalah dalam penulisan kami,
yaitu:
a.
Apa Pengertian dari Pembagian Waris?
b.
Bagaimana Teks-Teks Hadits serta Makna dan Kandungan
Hukum Hadits Pembagian Warisan?
c.
Bagaimana Kontekstualisasi Hadits Pembagian Warisan?
3.
Tujuan Penulisan
a.
Untuk Mengetahui Pengertian dari Pembagian Waris.
b.
Untuk Mengetahui Teks-Teks Hadits serta Makna dan Kandungan
Hukum Hadits Pembagian Warisan.
c.
Untuk Mengetahui Kontekstualisasi Hadits Pembagian
Warisan.
B.
PEMBAHASAN
1.
PengertianPembagianWarisan
Al-Fardh (fardh) adalah bagian yang ditentukan oleh syara’ kepada ahli waris , artinya
bagian yang telah ditentukan secara jelas dari peninggalan mayit dengan dasar
nash dan ijma’, seperti 1/8, 1/4, 1/2, 2/3, 1/3, dan 1/6, di mana tidak
bertambah kecuali dengan radd dan tidak berkurang kecuali dengan aul
(Zuhaili, 2007: 345)
Pembagian warisan adalah bagian-bagian yang telah ditentukan besar kecilnya
di dalam al-Qur’an yang akan dibagikan kepada ahli waris berdasarkan pada jauh
dekatnya hubungan kekerabatan dan tiadanya penghalang bagi sampainya bagian
masing-masing ahli waris (Fauzan dan Arafat, 2011: 247).
2.
Teks-TeksHadistPembagianWarisan Serta MaknadanKandunganHukumnya
اَلْحِقُوْا
الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ [البخاري
ومسلم وغيرهما]
“Serahkanlah ahlimu yang berhak, maka sebagian bagian itu kepada lebihnya
itu, adalah untuk laki-laki yang lebih dekat (hubungan kekerabatannya) kepada
si mati” (Bukhari, Muslim dan lainnya) (Sudarsono, 1991: 124).
Menurut hadist
tersebut di atas ayah menjadi ‘ashabah bagi harta warisan yang ditinggalkan
oleh anaknya. Ayah menghabisi harta warisan tersebut setelah diberikan
sepertiga untuk ibu. Apabila si mati tidak meninggalkan anak laki-laki atau
cucu laki-laki, maka ayah menjadi ‘ashabah dengan alasan karena pada saat itu
ayah adalah anak laki-laki yang paling dekat hubungan kekerabatannya dengan si
mati (Sudarsono, 1991: 124).
وَعَنِ
ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِيْ بِنْتٍ, وَبِنْتِ ابْنٍ, وَأُخْتٍ ــ
قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْاِبْنَةِ النِّصْفَ
وَلِابْنَةِ الْإِبْنِ السُّدُسَ ـــــ تَكْمِلَةَ الثُّلُثَيْنِ ــــ وَمَا بَقِيَ
فَلِلْأُخْتِ [رواه البخاري]
“Dari Ibnu Mas’ud ra. tentang (bagian warisan) anak
perempuan, cucu perempuan, dan saudara perempuan, Nabi SAW menetapkan, untuk
anak perempuan setengah, cucu perempuan seperenam – sebagai penyempurna dua
pertiga dan selebihnya adalah milik saudara perempuan.” (HR. Bukhari)(Syarifuddin, 2013: 168).
Hadistdiatasmenjelaskanbahwaapabilaahliwaristerdiridarianakperempuan,
cucuperempuandansaudaraperempuan, makabagiananakperempuanadalah 1/2
darihartapeninggalanmayit, cucuperempuanmendapatbagian 1/6 dansisanya 1/3menjadibagiandarisaudaraperempuan.
قَالَ مَعْقِلُ بْنُ يَسَارِ الْمُزَنِّيْ: قَضَى رَسُوْلُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجَدِّ السُّدُسُ [أحمد وأبوداود]
“Berkata Ma’qil bin Yassar Al-Muzanni: bahwa Rasulullah SAW telah menghukumi
kakek mendapat bagian 1/6.” (Ahmad dan Abu Dawud) (Sudarsono, 1991: 136).
Hadist ini mengandung maksud bahwa bagian untuk kakek dalam pembagian
warisan adalah 1/6, dengan syarat apabila si mati meninggalkan anak laki-laki
dan cucu laki-laki akan tetapi tidak meninggalkan ayah (Sudarsono, 1991: 136).
وَعَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ, عَنْ
أَبِيْهِ, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَعَلَ لِلْجَدَّةِ
السُّدُسَ وَإِذَا لَمْ يَكُنْ دُوْنَهَا أُمٌّ [رواه أبو داود والنسائي, وصححه
ابن خزيمة وابن الجارود وقواه ابن عدي]
“Dari IbnuBuraidah, dariayahnyara.bahwaNabi SAW
menetapkanbagianseperenamuntuknenekbila di bawahnyatidakadaibu (ibu sang
mayat).” (HR. Abu Dawuddan An-Nasa’I,
hadistinishahihmenurutIbnuKhuzaimahdanIbnuJaruddandikuatkanolehIbnuAdi) (Al-Asqalani, 2013: 412).
Hadistiniterkandungmaksudnenekmendapatbagian 1/6 harta warisandengansyarattidakmeninggalkanahliwarisibu.
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَخِيْ سَعْدِ بْنِ الرَّبِيْعِ أَعْطِ ابْنَتَيْ سَعْدِ
الثُّلُثَيْنِ وَأُمُّهَا الثُّمُنَ فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لَكَ [أحمد وأبو داود
والترمذي وابن ماجة]
“Telah bersabda Rasulullah SAW kepada Sa’ad bin Rabi’
punya saudara laki-laki: Berikanlah 2/3 harta warisan Sa’ad kepada dua anak
perempuan Sa’ad dan kepada ibu mereka 1/8; adapun sisanya untuk kamu” (Ahmad, Abu
Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)(Sudarsono, 1991: 126).
Berdasarkan hadist tersebut di atas maka dapat
dipahami bahwa saudara laki-laki sekandung mewarisi harta saudaranya. Harta
yang diwarisi tersebut adalah semua harta almarhum, atau mewarisi sisanya
setelah dibagikan kepada para ahli waris lain dari anak laki-laki, cucu
laki-laki, ayah dan kakek (Sudarsono, 1991: 126).
3.
KontekstualisasiHadistPembagianWarisan
Dalam KHI Pasal 176 Bab III
tentangbesarnyabagianahliwarisdisebutkan
“Anakperempuanbilahanyaseorangiamendapatseparobagian, biladua orang
ataulebihmerekabersama-samamendapatduapertigabagian,
danapabilaanakperempuanbersama-samadengananaklaki-laki,
makabagiananaklaki-lakiadalahduaberbandingsatudengananakperempuan”
Pasal 177 menyebutkan “Ayah
mendapatbagianbilapewaristidakmeninggalkananak, apabilaadaanak, ayah
mendapatseperenambagian”
Pasal 178 menyebutkan:
a.
Ibumendapatkanseperenambagianbilaadaanakatauduasaudaraataulebih.
Bilatidakadaanakataudua orang saudaraataulebih, makaiamendapatsepertigabagian.
b.
Ibumendapatsepertigabagiandarisisasesudahdiambilolehjandaataududabilabersama-samadengan
ayah.
Pasal 183 KHI
menyatakan “Para
ahliwarisdapatbersepakatmelakukanperdamaiandalampembagianhartawarisan,
setelahmasing-masingmenyadaribagiannya”.
Dalam kaitan antara hadits hukum pembagian warisan dan KHI, dapat diambil
kesimpulan bahwa bagian ayah akan mendapatkan ashabah apabila tidak ada anak
dan akan mendapatkan seperenam apabila ada anak. Ibu akan mendapatkan sepertiga
apabila tidak ada anak dan akan mendapatkan seperenam bila ada anak, anak
perempuan mendapatkan separo apabila tidak ada anak laki-laki.
C. Penutup
Dari pembahasan
di atas, makapenyusundapatmengambilbeberapakesimpulanterkait dengan hadits pembagian warisan yaitu:
1. Pengertian pembagian warisan adalah
bagian-bagian yang telah ditentukan dalam nash ataupun sunnah Nabi yang
diberikan oleh pewaris kepada ahli waris yang berhak menerimannya.
2. Teks-teks hadits pembagian warisan serta makna
dan kandungan hukum hadits pembagian warisan menyatakan bahwa ahli waris
mendapatkan warisan apabila mendapatkannya setelah mengurus si mayit dan ahli
waris mendapatkan warisan tergantung dengan banyaknya ahli waris.
3. Kontekstualisasi hadits pembagian warisan dengan
KHI adalah bahwa ahli waris ayah mendapatkan 1/6 apabila tidak ada anak dan
ashabah bila ada anak. Ibu seperenam jika ada anak dan 1/3 bila ada anak. Anak
perempuan mendapatkan separo apabila tidak ada anak laki-laki.
Demikianlah makalah yang kami buat, mudah-mudahan bermanfaat. Sekian dan
terimakasih atas partisipasinya, kritik dan saran agar terbaikinya makalah kami.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Asqalani,
IbnuHajar. 2013. BulughulMaramdanDalil-DalilHukum. Jakarta: GemaInsani.
Fauzan, Noor Rohman dan Arafat, M. Husni. 2011. Buku Daros untuk Guru Fiqh
untuk MA kelas XI. Jepara: Inisnu.
Sudarsono. 1991.
HukumWarisdanSistem Bilateral. Jakarta: RinekaCipta.
Syarifuddin,
Amir. 2013. Garis-GarisBesarFiqh. Jakarta: KencanaPrenada Media Group.
Tim
RedaksiNuansaAulia. 2011. KompilasiHukum Islam. Bandung: NuansaAulia.
Zuhaili, Wahbah. 2007. Fiqh Islam Wa Adillatuhu. Damaskus: Darul Fikr.
Cet. X.
Komentar
Posting Komentar