Hadits Ahkam Pembagian Warisan

Hadits Ahkam Pembagian Warisan




 







MAKALAH
HADIST HUKUM PEMBAGIAN WARISAN
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah: Hadist Ahkam 2
DosenPengampu: M. Husni Arafat, Lc., M.S.I.


UNISNU





                                                  


DisusunOleh :
Budiman                     (141410000391)
NailusSyarifah            (141410000406)




FAKULTAS SYARI’AH DAN ILMU HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NAHDHLATUL ULAMA (UNISNU) JEPARA
2016


KATA PENGANTAR

Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas berkat rahmat dan karunia-Nyalah makalah ini dapat terselesaikan. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada Baginda Nabi Agung Muhammad SAW beserta keluarganya dan para sahabatnya.
Rasa terima kasih pula kami sampaikan kepada dosen pengampu mata kuliah Hadist Ahkam 2, Bapak M. Husni Arafat, Lc., M.S.I. yang senantiasa membimbing, mengarahkan serta memberikan ilmunya kepada kami.
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Hadist Ahkam 2 pada semester ini yang berjudul Hadist Hukum Pembagian Warisan” kami berharap makalah ini dapat memberikan suatu dampak positif bagi kita semua.
Makalah ini ditulis berdasarkan dari hasil penyusunan data-data yang penulis peroleh dari mereferensi buku-buku, serta sumberlain yang membahas tentanghadist pembagian warisan. Penyusun berharap dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua khususnya dalam menambah wawasan kita dalam mengenal hukum pembagian warisan.
Makalah ini memang jauh dari sempurna,oleh karena itu penyusun mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan arah yang lebih baik.




Jepara, 15 Oktober 2016


Penyusun


DAFTAR ISI
Kata Pengantar......................................................................................................... i
Daftar Isi................................................................................................................. ii
A.    Pendahuluan................................................................................................ 1
1.      Latar Belakang Masalah........................................................................ 1
2.      Rumusan Masalah................................................................................. 1
3.      Tujuan Penulisan................................................................................... 1
B.     Pembahasan................................................................................................. 2
1.      Pengertian Pembagian Warisan ............................................................ 2
2.      Teks-Teks Hadits serta Makna dan Kandungan Hukum Hadits Pembagian Warisan............................................................................... 2
3.      Kontekstualisasi Hadist Pembagian Warisan ....................................... 4
C.     Penutup........................................................................................................ 5
Daftar Pustaka......................................................................................................... 6


A.    PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagianya masing-masing.
Dalam kamus hukum, Hukum Islam adalah hukum yang berhubungan dengan kehidupan berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits, yang salah satunya adalah Hukum Waris.
Dalam kehidupan sekarang, banyak yang belum mengetahui tentang hadits pembagian warisan. Padahal pembagian warisan dalam agama Islam merupakan suatu kemestian yang tercantum dalam Al-Qur’an yang tidak boleh ditolak oleh ahli waris yang berhak menerimanya. Oleh sebab itu, penulis akan membahas tentang hadits hukum  pembagian warisan.
2.      MasalahRumusan Masalah
Adapun Rumusan Masalah dalam penulisan kami, yaitu:
a.       Apa Pengertian dari Pembagian Waris?
b.      Bagaimana Teks-Teks Hadits serta Makna dan Kandungan Hukum Hadits Pembagian Warisan?
c.       Bagaimana Kontekstualisasi Hadits Pembagian Warisan?
3.      Tujuan Penulisan
a.       Untuk Mengetahui Pengertian dari Pembagian Waris.
b.      Untuk Mengetahui Teks-Teks Hadits serta Makna dan Kandungan Hukum Hadits Pembagian Warisan.
c.       Untuk Mengetahui Kontekstualisasi Hadits Pembagian Warisan.





B.     PEMBAHASAN
1.      PengertianPembagianWarisan
Al-Fardh (fardh) adalah bagian yang ditentukan oleh syara’ kepada ahli waris , artinya bagian yang telah ditentukan secara jelas dari peninggalan mayit dengan dasar nash dan ijma’, seperti 1/8, 1/4, 1/2, 2/3, 1/3, dan 1/6, di mana tidak bertambah kecuali dengan radd dan tidak berkurang kecuali dengan aul (Zuhaili, 2007: 345)
Pembagian warisan adalah bagian-bagian yang telah ditentukan besar kecilnya di dalam al-Qur’an yang akan dibagikan kepada ahli waris berdasarkan pada jauh dekatnya hubungan kekerabatan dan tiadanya penghalang bagi sampainya bagian masing-masing ahli waris (Fauzan dan Arafat, 2011: 247).
2.      Teks-TeksHadistPembagianWarisan Serta MaknadanKandunganHukumnya
اَلْحِقُوْا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ [البخاري ومسلم وغيرهما]
Serahkanlah ahlimu yang berhak, maka sebagian bagian itu kepada lebihnya itu, adalah untuk laki-laki yang lebih dekat (hubungan kekerabatannya) kepada si mati (Bukhari, Muslim dan lainnya) (Sudarsono, 1991: 124).
Menurut hadist tersebut di atas ayah menjadi ‘ashabah bagi harta warisan yang ditinggalkan oleh anaknya. Ayah menghabisi harta warisan tersebut setelah diberikan sepertiga untuk ibu. Apabila si mati tidak meninggalkan anak laki-laki atau cucu laki-laki, maka ayah menjadi ‘ashabah dengan alasan karena pada saat itu ayah adalah anak laki-laki yang paling dekat hubungan kekerabatannya dengan si mati (Sudarsono, 1991: 124).

وَعَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِيْ بِنْتٍ, وَبِنْتِ ابْنٍ, وَأُخْتٍ ــ قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْاِبْنَةِ النِّصْفَ وَلِابْنَةِ الْإِبْنِ السُّدُسَ ـــــ تَكْمِلَةَ الثُّلُثَيْنِ ــــ وَمَا بَقِيَ فَلِلْأُخْتِ [رواه البخاري]
Dari Ibnu Mas’ud ra. tentang (bagian warisan) anak perempuan, cucu perempuan, dan saudara perempuan, Nabi SAW menetapkan, untuk anak perempuan setengah, cucu perempuan seperenam – sebagai penyempurna dua pertiga dan selebihnya adalah milik saudara perempuan. (HR. Bukhari)(Syarifuddin, 2013: 168).
Hadistdiatasmenjelaskanbahwaapabilaahliwaristerdiridarianakperempuan, cucuperempuandansaudaraperempuan, makabagiananakperempuanadalah 1/2 darihartapeninggalanmayit, cucuperempuanmendapatbagian 1/6 dansisanya 1/3menjadibagiandarisaudaraperempuan.
قَالَ مَعْقِلُ بْنُ يَسَارِ الْمُزَنِّيْ: قَضَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجَدِّ السُّدُسُ [أحمد وأبوداود]
Berkata Ma’qil bin Yassar Al-Muzanni: bahwa Rasulullah SAW telah menghukumi kakek mendapat bagian 1/6.” (Ahmad dan Abu Dawud) (Sudarsono, 1991: 136).
Hadist ini mengandung maksud bahwa bagian untuk kakek dalam pembagian warisan adalah 1/6, dengan syarat apabila si mati meninggalkan anak laki-laki dan cucu laki-laki akan tetapi tidak meninggalkan ayah (Sudarsono, 1991: 136).
وَعَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ, عَنْ أَبِيْهِ, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَعَلَ لِلْجَدَّةِ السُّدُسَ وَإِذَا لَمْ يَكُنْ دُوْنَهَا أُمٌّ [رواه أبو داود والنسائي, وصححه ابن خزيمة وابن الجارود وقواه ابن عدي]
“Dari IbnuBuraidah, dariayahnyara.bahwaNabi SAW menetapkanbagianseperenamuntuknenekbila di bawahnyatidakadaibu (ibu sang mayat).” (HR. Abu Dawuddan An-Nasa’I, hadistinishahihmenurutIbnuKhuzaimahdanIbnuJaruddandikuatkanolehIbnuAdi) (Al-Asqalani, 2013: 412).
Hadistiniterkandungmaksudnenekmendapatbagian 1/6 harta warisandengansyarattidakmeninggalkanahliwarisibu.
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَخِيْ سَعْدِ بْنِ الرَّبِيْعِ أَعْطِ ابْنَتَيْ سَعْدِ الثُّلُثَيْنِ وَأُمُّهَا الثُّمُنَ فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لَكَ [أحمد وأبو داود والترمذي وابن ماجة]
Telah bersabda Rasulullah SAW kepada Sa’ad bin Rabi’ punya saudara laki-laki: Berikanlah 2/3 harta warisan Sa’ad kepada dua anak perempuan Sa’ad dan kepada ibu mereka 1/8; adapun sisanya untuk kamu (Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)(Sudarsono, 1991: 126).
Berdasarkan hadist tersebut di atas maka dapat dipahami bahwa saudara laki-laki sekandung mewarisi harta saudaranya. Harta yang diwarisi tersebut adalah semua harta almarhum, atau mewarisi sisanya setelah dibagikan kepada para ahli waris lain dari anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah dan kakek (Sudarsono, 1991: 126).
3.    KontekstualisasiHadistPembagianWarisan
Dalam KHI Pasal 176 Bab III tentangbesarnyabagianahliwarisdisebutkan “Anakperempuanbilahanyaseorangiamendapatseparobagian, biladua orang ataulebihmerekabersama-samamendapatduapertigabagian, danapabilaanakperempuanbersama-samadengananaklaki-laki, makabagiananaklaki-lakiadalahduaberbandingsatudengananakperempuan”
Pasal 177 menyebutkan “Ayah mendapatbagianbilapewaristidakmeninggalkananak, apabilaadaanak, ayah mendapatseperenambagian”
Pasal 178 menyebutkan:
a.       Ibumendapatkanseperenambagianbilaadaanakatauduasaudaraataulebih. Bilatidakadaanakataudua orang saudaraataulebih, makaiamendapatsepertigabagian.
b.      Ibumendapatsepertigabagiandarisisasesudahdiambilolehjandaataududabilabersama-samadengan ayah.
Pasal 183 KHI menyatakan “Para ahliwarisdapatbersepakatmelakukanperdamaiandalampembagianhartawarisan, setelahmasing-masingmenyadaribagiannya”.
Dalam kaitan antara hadits hukum pembagian warisan dan KHI, dapat diambil kesimpulan bahwa bagian ayah akan mendapatkan ashabah apabila tidak ada anak dan akan mendapatkan seperenam apabila ada anak. Ibu akan mendapatkan sepertiga apabila tidak ada anak dan akan mendapatkan seperenam bila ada anak, anak perempuan mendapatkan separo apabila tidak ada anak laki-laki.
C. Penutup
Dari pembahasan di atas, makapenyusundapatmengambilbeberapakesimpulanterkait dengan hadits pembagian warisan yaitu:
1.      Pengertian pembagian warisan adalah bagian-bagian yang telah ditentukan dalam nash ataupun sunnah Nabi yang diberikan oleh pewaris kepada ahli waris yang berhak menerimannya.
2.      Teks-teks hadits pembagian warisan serta makna dan kandungan hukum hadits pembagian warisan menyatakan bahwa ahli waris mendapatkan warisan apabila mendapatkannya setelah mengurus si mayit dan ahli waris mendapatkan warisan tergantung dengan banyaknya ahli waris.
3.      Kontekstualisasi hadits pembagian warisan dengan KHI adalah bahwa ahli waris ayah mendapatkan 1/6 apabila tidak ada anak dan ashabah bila ada anak. Ibu seperenam jika ada anak dan 1/3 bila ada anak. Anak perempuan mendapatkan separo apabila tidak ada anak laki-laki.
Demikianlah makalah yang kami buat, mudah-mudahan bermanfaat. Sekian dan terimakasih atas partisipasinya, kritik dan saran agar terbaikinya makalah kami.



DAFTAR PUSTAKA
Al-Asqalani, IbnuHajar. 2013. BulughulMaramdanDalil-DalilHukum. Jakarta: GemaInsani.
Fauzan, Noor Rohman dan Arafat, M. Husni. 2011. Buku Daros untuk Guru Fiqh untuk MA kelas XI. Jepara: Inisnu.
Sudarsono. 1991. HukumWarisdanSistem Bilateral. Jakarta: RinekaCipta.
Syarifuddin, Amir. 2013. Garis-GarisBesarFiqh. Jakarta: KencanaPrenada Media Group.
Tim RedaksiNuansaAulia. 2011. KompilasiHukum Islam. Bandung: NuansaAulia.
Zuhaili, Wahbah. 2007. Fiqh Islam Wa Adillatuhu. Damaskus: Darul Fikr. Cet. X.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah Semester 1 : Tradisi dan Budaya Menurut Pandangan NU

karakteristik Akhlak Islam dan Hubunganya dengan Ilmu lainnya.

makalah Tarikh Tasyri' pada masa Modern, tokoh-tokohnya dan sejarahnya