PUTUSAN, Jenis putusan, kekuatan putusan serta isi putusan
PUTUSAN
MAKALAH SEMESTER 5
MAKALAH SEMESTER 5
A. PEMBAHASAN
1. Jenis-Jenis
Putusan
Putusan
hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat negara yang
diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk
mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak
(Mertokusumo, 2010: 287).
Pasal 185 ayat 1 HIR (pasal 196 ayat 1 Rbg) membedakan
antara putusan akhir dan putusan yang bukan putusan akhir.
Putusan
akhir adalah putusan
yang mengakhiri suatu sengketa atau perkara dalam suatu tindakan peradilan.
Putusan akhir ada yang bersifat menghukum (condemnatori), menciptakan (constitutif)
dan menerangkan atau menyatakan (declaratoir).
Putusan
condemnatoir adalah
putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi.
Di dalam putusan condemnatoir diakui hak penggugat atas prestasi yang
dituntutnya. Hukuman semacam itu hanya terjadi berhubung dengan perikatan yang
bersumber pada persetujuan atau undang-undang, yang prestasinya dapat terdiri
dari memberi, berbuat dan tidak berbuat. Pada umumnya putusan condemnatoir itu
berisi hukuman untuk membayar sejumlah uang.
Karena
dengan utusan condemnatoir itu tergugat diwajibkan untuk memenuhi prestasi,
maka hak penggugat yang telah ditetapkan itu dapat dilaksanakan dengan paksa (execution
forcee). Jadi putusan condemnatoir kecuali mempunyai kekuatan mengikat juga
memberi hak kepada penggugat untuk menjalankan putusan secara paksa melalui
pengadilan.
Putusan
constitutif adalah
putusan yang meniadakan atau menciptakan suatu keadaan hukum,
2. Kekuatan
Putusan
HIR
tidak mengatur tentang kekuatan putusan hakim. Putusan mempunyai 3 macam
kekutan yaitu (Mertokusumo, 2010: 292):
a. Kekuatan
mengikat
Untuk dapat melaksanakan atau merealisir
suatu hak secara paksa diperlukan suatu putusan pengadilan atau akta otentik
yang menetapkan hak itu. Suatu putusan pengadilan dimaksudkan untuk
menyelesaikan suatu persoalan atau sengketa dan menetapkan hak atau hukumnya. Kalau
pihak yang bersangkutan menyerahkan dan memeprcayakan sengketanya kepada
pengadilan atau hakim untuk diperiksa atau diadili, maka hal ini mengandung
arti bahwa pihak-pihak yang bersangkutan akan tunduk dan patuh pada putusan
yang dijatuhkan. Putusan yang telah djatuhkan itu haruslah dihormati oleh kedua
belah pihak. Salah satu pihak tidak boleh bertentangan degn putusan
(Mertokusumo, 2010: 292).
Jadi putusan hakim mempunyai kekuatan
mengikat: mengikat kedua belah pihak (pasal 1917 BW). Terikatnya para pihak
kepada putusan menimbulkan beberapa teori yang hendak mencoba memberi dasar
tentang kekuatan mengikat daripada putusan.
b. Kekuatan
pembuktian
Dituangkan
putusan dalam bentuk tertulis, yang merupakan akta otintik, tidak lain
bertujuan untuk dapat digunakan sebagai alat bukti bagi para pihak, yang
mungkin diperlukan untuk mengajukan banding, kasasi atau pelaksanaanya.
Arti dari
putusan dalam hukum pembuktian ialah bahwa dengan putusan itu telah diperoleh
suatu kepastian tentang sesuatu.
c. Kekuatan
eksekutorial
3. Susunan dan Isi
Putusan
Di
dalam HIR tidak ada ketentuan yang mengatur tentang bagaiman putusan hakim
harus dibuat. Hanyalah tentang apa yang harus dimuat di dalam putusan diatur
dalam pasal 183, 184, 187 HIR (Pasal 194, 195, 198 Rbg), 25 UU no. 4 tahun
2004, 27 RO, 61 Rv.
Satu
putusan hakim terdiri dari 4 bagian, yaitu:
a. Kepala putusan
b. Identitas para
pihak
Sebagaimana suatu perkara atau
gugatan itu mempunyai sekurang-kurangnya 2 pihak, maka di dalam putusan harus
dimuat identitas dari para pihak: nama, umur, alamat, dan nama dari
pengacaranya kalau ada.
c. Pertimbangan
Pertimbangan atau considerans
merupakan dasar putusan. Pertimbangan dalam putusan perdata dibagi 2, yaitu
pertimbangan tentang duduknya perkara atau peristiwanya dan pertimbangan
tentang hukumnya.
Dalam bagian pertimbangan dari
putusan meliputi alasan-alasan hakim sebagai pertanggungjawaban kepada
masyarakat mengapa ia sampai mengambil keputusan demikian, sehingga oleh
karenanya mempunyai nilai objektif. Alasan dan dasar putusan harus dimuat dalam
pertimbangan putusan (pasal 184 HIR. 195 Rbg, 25 UU no. 4 tahun 2004). Alasan
itu harus dimuat dalam putusan.
d. Amar
Amar merupakan jawaban terhadap
petitum dari gugatan.
Komentar
Posting Komentar