PUTUSAN, Jenis putusan, kekuatan putusan serta isi putusan

PUTUSAN


MAKALAH SEMESTER 5






A.  PEMBAHASAN
1.    Jenis-Jenis Putusan
Putusan hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak (Mertokusumo, 2010: 287).
Pasal 185 ayat 1 HIR (pasal 196 ayat 1 Rbg) membedakan antara putusan akhir dan putusan yang bukan putusan akhir.
Putusan akhir adalah putusan yang mengakhiri suatu sengketa atau perkara dalam suatu tindakan peradilan. Putusan akhir ada yang bersifat menghukum (condemnatori), menciptakan (constitutif) dan menerangkan atau menyatakan (declaratoir).
Putusan condemnatoir adalah putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi. Di dalam putusan condemnatoir diakui hak penggugat atas prestasi yang dituntutnya. Hukuman semacam itu hanya terjadi berhubung dengan perikatan yang bersumber pada persetujuan atau undang-undang, yang prestasinya dapat terdiri dari memberi, berbuat dan tidak berbuat. Pada umumnya putusan condemnatoir itu berisi hukuman untuk membayar sejumlah uang.
Karena dengan utusan condemnatoir itu tergugat diwajibkan untuk memenuhi prestasi, maka hak penggugat yang telah ditetapkan itu dapat dilaksanakan dengan paksa (execution forcee). Jadi putusan condemnatoir kecuali mempunyai kekuatan mengikat juga memberi hak kepada penggugat untuk menjalankan putusan secara paksa melalui pengadilan.
Putusan constitutif adalah putusan yang meniadakan atau menciptakan suatu keadaan hukum,

2.    Kekuatan Putusan
HIR tidak mengatur tentang kekuatan putusan hakim. Putusan mempunyai 3 macam kekutan yaitu (Mertokusumo, 2010: 292):
a.    Kekuatan mengikat
Untuk dapat melaksanakan atau merealisir suatu hak secara paksa diperlukan suatu putusan pengadilan atau akta otentik yang menetapkan hak itu. Suatu putusan pengadilan dimaksudkan untuk menyelesaikan suatu persoalan atau sengketa dan menetapkan hak atau hukumnya. Kalau pihak yang bersangkutan menyerahkan dan memeprcayakan sengketanya kepada pengadilan atau hakim untuk diperiksa atau diadili, maka hal ini mengandung arti bahwa pihak-pihak yang bersangkutan akan tunduk dan patuh pada putusan yang dijatuhkan. Putusan yang telah djatuhkan itu haruslah dihormati oleh kedua belah pihak. Salah satu pihak tidak boleh bertentangan degn putusan (Mertokusumo, 2010: 292).
Jadi putusan hakim mempunyai kekuatan mengikat: mengikat kedua belah pihak (pasal 1917 BW). Terikatnya para pihak kepada putusan menimbulkan beberapa teori yang hendak mencoba memberi dasar tentang kekuatan mengikat daripada putusan.
b.    Kekuatan pembuktian
Dituangkan putusan dalam bentuk tertulis, yang merupakan akta otintik, tidak lain bertujuan untuk dapat digunakan sebagai alat bukti bagi para pihak, yang mungkin diperlukan untuk mengajukan banding, kasasi atau pelaksanaanya.
Arti dari putusan dalam hukum pembuktian ialah bahwa dengan putusan itu telah diperoleh suatu kepastian tentang sesuatu.

c.    Kekuatan eksekutorial

3.    Susunan dan Isi Putusan
Di dalam HIR tidak ada ketentuan yang mengatur tentang bagaiman putusan hakim harus dibuat. Hanyalah tentang apa yang harus dimuat di dalam putusan diatur dalam pasal 183, 184, 187 HIR (Pasal 194, 195, 198 Rbg), 25 UU no. 4 tahun 2004, 27 RO, 61 Rv.
Satu putusan hakim terdiri dari 4 bagian, yaitu:
a.    Kepala putusan

b.    Identitas para pihak
Sebagaimana suatu perkara atau gugatan itu mempunyai sekurang-kurangnya 2 pihak, maka di dalam putusan harus dimuat identitas dari para pihak: nama, umur, alamat, dan nama dari pengacaranya kalau ada.
c.    Pertimbangan
Pertimbangan atau considerans merupakan dasar putusan. Pertimbangan dalam putusan perdata dibagi 2, yaitu pertimbangan tentang duduknya perkara atau peristiwanya dan pertimbangan tentang hukumnya.
Dalam bagian pertimbangan dari putusan meliputi alasan-alasan hakim sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat mengapa ia sampai mengambil keputusan demikian, sehingga oleh karenanya mempunyai nilai objektif. Alasan dan dasar putusan harus dimuat dalam pertimbangan putusan (pasal 184 HIR. 195 Rbg, 25 UU no. 4 tahun 2004). Alasan itu harus dimuat dalam putusan.
d.   Amar
Amar merupakan jawaban terhadap petitum dari gugatan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah Semester 1 : Tradisi dan Budaya Menurut Pandangan NU

karakteristik Akhlak Islam dan Hubunganya dengan Ilmu lainnya.

makalah Tarikh Tasyri' pada masa Modern, tokoh-tokohnya dan sejarahnya