TUGAS DAN WEWENANG PENGADILAN AGAMA

TUGAS DAN WEWENANG PENGADILAN AGAMA

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgqM0jmSSEwfpiNTAyNkxOGTE_vKtQvr6Xw-o2VhSckHaVkAk9eYsYTgxg3Tkizq5aVVey8x8XSwBhIa3xtj177EzuuzNvAEZzgWh_YH1P8itkRJg6k4GvZL6NIlqYCi1DiJN86LTEwMu8/s1600/tugas+dan+wewenang+peradilan+agama.jpg






TUGAS DAN WEWENANG PENGADILAN AGAMA

Tugas Pokok Pengadilan Agama
Menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya (pasal 2 ayat 1 UU No. 14 tahun 1970), termasuk di dalamnya menyelesaikan perkara voluntair.
Wewenang Pengadilan Agama
Berdasarkan ketentuan UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, khususnya pasal 1,2,49 dan penjelasan umum angka 2, serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, antara lain: UU No. 1 tahun 1974, PP No. 28 tahun 1977, Inpres No. 1 tahun 1991 tentang KHI, Permenag, No. 2 tahun 1987 tentang wali hakim, maka pengadilan agama bertugas dan berwenang untuk memberikan pelayanan hukum dan keadilan dalam bidang hukum keluarga dan harta perkawinan bagi mereka yang beragama Islam, berdasarkan Hukum Islam.
            KHI yang berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 dijadikan sebagai pedoman dalam menyelesaikan masalah-masalah perkawinan, kewarisan dan pewakafan adalah menjadi tugas dan wewenang Pengadilan Agama untuk menyelesaikan semua masalah dan sengketa yang diatur dalam KHI tersebut, melalui pelayanan hukum dan dan keadilan dalam proses perkara.
            Dengan kata lain, tugas dan wewenang Pengadilan Agama adalah untuk menegakkan KHI sebagai hukum materiil yang berlaku bagi masyarakat Islam di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah Semester 1 : Tradisi dan Budaya Menurut Pandangan NU

karakteristik Akhlak Islam dan Hubunganya dengan Ilmu lainnya.

makalah Tarikh Tasyri' pada masa Modern, tokoh-tokohnya dan sejarahnya