TUGAS DAN WEWENANG PENGADILAN AGAMA
TUGAS DAN WEWENANG PENGADILAN AGAMA
TUGAS DAN WEWENANG PENGADILAN AGAMA
Tugas Pokok Pengadilan Agama
Menerima, memeriksa dan
mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya (pasal 2
ayat 1 UU No. 14 tahun 1970), termasuk di dalamnya menyelesaikan perkara
voluntair.
Wewenang Pengadilan Agama
Berdasarkan ketentuan UU
No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, khususnya pasal 1,2,49 dan penjelasan
umum angka 2, serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, antara
lain: UU No. 1 tahun 1974, PP No. 28 tahun 1977, Inpres No. 1 tahun 1991
tentang KHI, Permenag, No. 2 tahun 1987 tentang wali hakim, maka pengadilan
agama bertugas dan berwenang untuk memberikan pelayanan hukum dan keadilan
dalam bidang hukum keluarga dan harta perkawinan bagi mereka yang beragama Islam,
berdasarkan Hukum Islam.
KHI
yang berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 dijadikan sebagai pedoman
dalam menyelesaikan masalah-masalah perkawinan, kewarisan dan pewakafan adalah
menjadi tugas dan wewenang Pengadilan Agama untuk menyelesaikan semua masalah
dan sengketa yang diatur dalam KHI tersebut, melalui pelayanan hukum dan dan
keadilan dalam proses perkara.
Dengan
kata lain, tugas dan wewenang Pengadilan Agama adalah untuk menegakkan KHI
sebagai hukum materiil yang berlaku bagi masyarakat Islam di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar