Asas Legalitas dan penjelasan pasal 1 KUHP


Hasil gambar untuk gambar asas legalitas

 Hasil gambar untuk gambar asas legalitas




ASAS LEGALITAS

 Terlebih daulu, saya akan menampilkan pengertian apa sih asas itu?

asas (prinsip) merupakan suatu pernyataan fundamental atau kebenaran umum yang dapat dijadikan pedoman pemikiran dan tindakan.




A. Asas Legalitas dalam Hukum Pidana

Syarat pertama untuk menindak suatu perbuatan tercela harus ada suatu ketentuan dalam undang-undang pidana yang merumuskan suatu perbuatan tercela itu dan memberikan suatu sanksi terhadapnya. sebagai contoh seorang seami yang menganiaya atau mengancam akan menganiaya istrinya untuk memaksa bersetubuh tidak dapat dipidana menurut hukum yang beelaku sekarang. pasal 285 KUHP hanya mengancam pelaku perkosaan "di luar perkawinan". pergerakan wanita di Belanda mendesak dengan sangat supaya perkosaan dalam pernikahan juga ditetapkan sehingga pelakunnya dapat dipidana. Pembentuk undang-undang dalam waktu yang akan datang harus menghadapi persoalan ini.


B. Arti pasal 1 KUHP 

Pasal 1 KUHP menjelaskan kepada kita bahwa:

> suatu perbuatan dapat di pidana kalau termasuk ketentuan pidana menurut undang-undang. oleh karena itu, pemidanaan berdasarkan hukum tidak tertulis tidak akan dimungkinkan.

>ketentuan pidana harus terlebih dahulu ada dari perbuatan itu. dengan kata lain, ketentuan pidana itu harus sudah berlaku ketika perbuatan itu dilakukan. Oleh karena itu, ketentuan tersebut tidak berlaku surut, baik mengenai ketetapan dapat dipidana maupun sanksinya.

> pasal 1 ayat 2 KUHP membuat pengecualian atas ketentuan tidak berlaku surut untuk kepentingan terdakwa.



















Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah Semester 1 : Tradisi dan Budaya Menurut Pandangan NU

karakteristik Akhlak Islam dan Hubunganya dengan Ilmu lainnya.

makalah Tarikh Tasyri' pada masa Modern, tokoh-tokohnya dan sejarahnya