HAM (Sejarah di dunia, di Indonesia)
Tau gak ini adalah makalah atau tugas pertama saya semenjak saya mau masuk dibangku perkuliahan.
Dimaklumi aja ya apabila tulisan maupun ejaanya tidak sesuai dengan penulisan kaidah bahasa Indonesia.
HAM ( HAK ASASI MANUSIA)
Sejarah kemunculan Hak Asasi Manusia dari Masa ke Masa
Hak Asasi Manusia adalah Hak yang diberikan untuk manusia yang hidup di muka bumi ii. jadi, semua orang meempunyai hak masing-masing tidak dapat di pungkiri banyak sekali yang melanggar hak asasi ini.
berikut adalah sedikit tentang sejarah hak asasi manusia.
B. Sejarah Hak Asasi Manusia
2.1
Sejarah HAM di
Dunia
Sejarah hak asasi manusia berawal dari dunia
Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, John Locke, merumuskan
adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri
manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada waktu itu,
hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik. Sejarah
perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia
Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.
1. Magna Charta (1215)
Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris
dengan para bangsawan disebut Magna Charta. Isinya adalah pemberian jaminan
beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak
untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu
diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan
oleh para bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembang dan
menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris.
2. Revolusi Amerika (1776)
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat
melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) dan
Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli 1776 merupakan hasil dari
revolusi ini.
3. Revolusi Prancis (1789)
Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan
rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak
sewenang-wenang dan absolut. Declaration des droits de I’homme et du citoyen
(Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis.
Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality),
dan persaudaraan (fraternite).
4. African Charter on Human and People Rights
(1981)
Pada tanggal 27 Juni 1981, negara-negara
anggota Organisasi Persatuan Afrika (OAU) mengadakan konferensi mengenai HAM.
Dalam konferensi tersebut, semua negara Afrika secara tegas berkomitment untuk
memberantas segala bentuk kolonialisme dari Afrika, untuk mengkoordinasikan dan
mengintensifkan kerjasama dan upaya untuk mencapai kehidupan yang lebih baik
bagi masyarakat Afrika.
5. Cairo Declaration on Human Right in Islam
(1990)
Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam
Islam merupakan deklarasi dari negara-negara anggota Organisasi Konferensi
Islam di Kairo pada tahun 1990 yang memberikan gambaran umum pada Islam tentang
hak asasi manusia dan menegaskan Islam syariah sebagai satu-satunya sumber.
Deklarasi ini menyatakan tujuannya untuk menjadi pedoman umum bagi negara
anggota OKI di bidang hak asasi maunsia.
6. Bangkok Declaration (1993)
Deklarasi Bangkok diadopsi pada pertemuan
negara-negara Asia pada tahun 1993. Dalam konferensi ini, pemerintah
negara-negara Asia telah mengegaskan kembali komitmennya terhadap
prinsip-prinsip Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Mereka
menyatakan pandangannya saling ketergantungan dan dapat dibagi hak asasi
manusia dan menekankan perlunya universalitas, objektivitas, dan
nonselektivitas hak asasi manusia.
7. Deklarasi PBB (Deklarasi Wina) Tahun 1993
Deklarasi ini merupakan deklarasi universal
yang ditandatangani oleh semua negara anggota PBB di ibu kota Austria, yaitu
Wina. Oleh karenanya dikenal dengan Deklarasi Wina. Hasilnya adalah
mendeklarasikan hak asasi generasi ketiga, yaitu hak pembangunan. Deklarasi ini
sesungguhnya adalah re-evaluasi tahap dua dari Deklarasi HAM, yaitu bentuk
evaluasi serta penyesuaian yang disetuju semua anggota PBB, termasuk Indonesia.
2.2
Sejarah HAM di
Indonesia
Sepanjang sejarah kehidupan manusia ternyata
tidak semua orang memiliki penghargaan yang sama terhadap sesamanya. Ini yang
menjadi latar belakang perlunya penegakan hak asasi manusia. Manusia dengan
teganya merusak, mengganggu, mencelakakan, dan membunuh manusia lainnya. Bangsa
yang satu dengan semena-mena menguasai dan menjajah bangsa lain. Untuk
melindungi harkat dan martabat kemanusiaan yang sebenarnya sesama antar umat
manusia, hak asasi manusia dibutuhkan. Berikut sejarah penegakan HAM di
Indonesia.
1. Pada masa prakemerdekaan
Pemikiran modern tentang HAM di Indonesia baru
muncul pada abad ke-19. Orang Indonesia pertama yang secara jelas mengungkapkan
pemikiran mengenai HAM adalah Raden Ajeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan
dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.
2. Pada masa kemerdekaan
·
Pada masa orde lama
Gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang berhasil. Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.
Gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang berhasil. Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.
·
Pada masa orde baru
Pelanggaran HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM dianggap sebagai paham liberal (Barat) yang bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila. Karena itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula berbagai pelanggaran HAM berat. Hal itu akhirnya mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan orde baru.
Pelanggaran HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM dianggap sebagai paham liberal (Barat) yang bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila. Karena itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula berbagai pelanggaran HAM berat. Hal itu akhirnya mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan orde baru.
- Pada masa
reformasi
Masalah penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini. Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amendemen, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.
C. Perundang-undanganHAM di Indonesia
1.
Undang-Undang 1945
Hak Asasi Manusia
diatur dalam pasal 27 sampai pasal 34.
2.
Tap MPR
Pengaturan Hak
Asasi Manusia dalam Tap MPR yaitu Tap MPR No. XVII Tahun 1998 tentang pandangan
dan sikap bangsa Indonesia terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional.
3.
Undang-Undang
Undang-Undang
yang mengatur tentang HAM yaitu
a.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
b.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
c.
UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
d.
UU No.
26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
4.
Peraturan Pelaksana Undang-Undang :
a.
Perpu No.1
Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM.
b.
Kepres No. 181 Tahun 1998 tentang Pendirian
Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Wanita.
c.
Kepres No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi
Nasional Hak Asasi Manusia tahun 1998-2003 yang memuat rencana ratifikikasi
berbagai instrument hak asasi manusia PBB.
d.
Kepres No. 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan
Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negri
Surabaya, dan Pengadilan Negeri Makassar.
e.
Kepres No. 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Pengadilan Hak Aasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang
diubah dengan kepres No. 96 tahun 2001.
D. Macam-Macam Pelanggaran HAM
v Menurut Richard Falk . pelanggaran hak asasi
manusia meliputi :
a.
Pembunuhan besar-besaran (genosida).
b.
Rasialisme resmi.
c.
Terorisme resmi berskala besar.
d.
Pemerintahan totaliter.
e.
Penolakan secara sadar untuk memenuhi
kebutuhan-kebetuhan dasar manusia.
f.
Perusakan kualitas lingkungan.
g.
Kejahatan-kejahatan perang.
v Menurut
Undang_Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM pelanggaran HAM meliputi :
a.
Pembunuhan massal secara terencana terhadap
suatu etnis tertentu ( geniosida).
b.
Pembunuhan sewenang-wenang atau putusan diluar
pengadilan ( arbytraty extra yudicial killing).
c.
Penyiksaan dan penghilangan orang secara paksa.
d.
Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan
secara sistematis ( systematic discrimination).
E. Contoh-contoh kasus pelanggaran HAMyang
dilakukan Pemerintah atau Aparat adalah sebagai berikut :
1.
Kasus Tri Sakti tanggal 12 mei 1998 yang
menewaskan 4 mahasiswa yang sedang melakukan demo untuk menurunkan Presiden Soeharto.
2.
Kasus pasca jajak pendapat di Timor Timur
seperti kasus bumi hangus, pembunuhan massal di Gereja SuaI,dll.
sekian dulu yang dapat saya sampaikan mudah-mudahan bermanfaat
Komentar
Posting Komentar