HAM (Sejarah di dunia, di Indonesia)

Hasil gambar untuk gambar HAM


Tau gak ini adalah makalah atau tugas pertama saya semenjak saya mau masuk dibangku perkuliahan.
Dimaklumi aja ya apabila tulisan maupun ejaanya tidak sesuai dengan penulisan kaidah bahasa Indonesia.



 Hasil gambar untuk gambar HAM



HAM ( HAK ASASI MANUSIA)
 Sejarah kemunculan Hak Asasi Manusia dari Masa ke Masa

Hak Asasi Manusia adalah Hak yang diberikan untuk manusia yang hidup di muka bumi ii. jadi, semua orang meempunyai hak masing-masing tidak dapat di pungkiri banyak sekali yang melanggar hak asasi ini.
berikut adalah sedikit tentang sejarah hak asasi manusia.


Hasil gambar untuk gambar HAM




B. Sejarah Hak Asasi Manusia
2.1  Sejarah HAM di Dunia
Sejarah hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.
1. Magna Charta (1215)
Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan disebut Magna Charta. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris.
2. Revolusi Amerika (1776)
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration of  Independence (Deklarasi Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli 1776 merupakan hasil dari revolusi ini.
3. Revolusi Prancis (1789)
Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Declaration des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite).
4. African Charter on Human and People Rights (1981)
Pada tanggal 27 Juni 1981, negara-negara anggota Organisasi Persatuan Afrika (OAU) mengadakan konferensi mengenai HAM. Dalam konferensi tersebut, semua negara Afrika secara tegas berkomitment untuk memberantas segala bentuk kolonialisme dari Afrika, untuk mengkoordinasikan dan mengintensifkan kerjasama dan upaya untuk mencapai kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Afrika.
5. Cairo Declaration on Human Right in Islam (1990)
Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam merupakan deklarasi dari negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam di Kairo pada tahun 1990 yang memberikan gambaran umum pada Islam tentang hak asasi manusia dan menegaskan Islam syariah sebagai satu-satunya sumber. Deklarasi ini menyatakan tujuannya untuk menjadi pedoman umum bagi negara anggota OKI di bidang hak asasi maunsia.
6. Bangkok Declaration (1993)
Deklarasi Bangkok diadopsi pada pertemuan negara-negara Asia pada tahun 1993. Dalam konferensi ini, pemerintah negara-negara Asia telah mengegaskan kembali komitmennya terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Mereka menyatakan pandangannya saling ketergantungan dan dapat dibagi hak asasi manusia dan menekankan perlunya universalitas, objektivitas, dan nonselektivitas hak asasi manusia.
7. Deklarasi PBB (Deklarasi Wina) Tahun 1993
Deklarasi ini merupakan deklarasi universal yang ditandatangani oleh semua negara anggota PBB di ibu kota Austria, yaitu Wina. Oleh karenanya dikenal dengan Deklarasi Wina. Hasilnya adalah mendeklarasikan hak asasi generasi ketiga, yaitu hak pembangunan. Deklarasi ini sesungguhnya adalah re-evaluasi tahap dua dari Deklarasi HAM, yaitu bentuk evaluasi serta penyesuaian yang disetuju semua anggota PBB, termasuk Indonesia.
2.2  Sejarah HAM di Indonesia
Sepanjang sejarah kehidupan manusia ternyata tidak semua orang memiliki penghargaan yang sama terhadap sesamanya. Ini yang menjadi latar belakang perlunya penegakan hak asasi manusia. Manusia dengan teganya merusak, mengganggu, mencelakakan, dan membunuh manusia lainnya. Bangsa yang satu dengan semena-mena menguasai dan menjajah bangsa lain. Untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan yang sebenarnya sesama antar umat manusia, hak asasi manusia dibutuhkan. Berikut sejarah penegakan HAM di Indonesia.
1. Pada masa prakemerdekaan
Pemikiran modern tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke-19. Orang Indonesia pertama yang secara jelas mengungkapkan pemikiran mengenai HAM adalah Raden Ajeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.
2. Pada masa kemerdekaan
·         Pada masa orde lama
Gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang berhasil. Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.
·         Pada masa orde baru
Pelanggaran HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM dianggap sebagai paham liberal (Barat) yang bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila. Karena itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula berbagai pelanggaran HAM berat. Hal itu akhirnya mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan orde baru.

  • Pada masa reformasi
    Masalah penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini. Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amendemen, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
    Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005
    .
C. Perundang-undanganHAM di Indonesia
1.      Undang-Undang 1945
Hak Asasi Manusia diatur dalam pasal 27 sampai pasal 34.
2.      Tap MPR
Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam Tap MPR yaitu Tap MPR No. XVII Tahun 1998 tentang pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional.
3.      Undang-Undang
Undang-Undang yang mengatur tentang HAM yaitu
a.       UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
b.      UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
c.       UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
d.      UU  No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
4.      Peraturan Pelaksana Undang-Undang :
a.       Perpu No.1  Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM.
b.      Kepres No. 181 Tahun 1998 tentang Pendirian Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Wanita.
c.       Kepres No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia tahun 1998-2003 yang memuat rencana ratifikikasi berbagai instrument hak asasi manusia PBB.
d.      Kepres No. 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Makassar.
e.       Kepres No. 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Aasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diubah dengan kepres No. 96 tahun 2001.


D. Macam-Macam Pelanggaran HAM

v  Menurut Richard Falk . pelanggaran hak asasi manusia meliputi :
a.       Pembunuhan besar-besaran (genosida).
b.      Rasialisme resmi.
c.       Terorisme resmi berskala besar.
d.      Pemerintahan totaliter.
e.       Penolakan secara sadar untuk memenuhi kebutuhan-kebetuhan dasar manusia.
f.       Perusakan kualitas lingkungan.
g.      Kejahatan-kejahatan perang.


v  Menurut Undang_Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM pelanggaran HAM meliputi :
a.       Pembunuhan massal secara terencana terhadap suatu etnis tertentu ( geniosida).
b.      Pembunuhan sewenang-wenang atau putusan diluar pengadilan ( arbytraty extra yudicial killing).
c.       Penyiksaan dan penghilangan orang secara paksa.
d.      Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis ( systematic discrimination).

E. Contoh-contoh kasus pelanggaran HAMyang dilakukan Pemerintah atau Aparat adalah sebagai berikut :
1.      Kasus Tri Sakti tanggal 12 mei 1998 yang menewaskan 4 mahasiswa yang sedang melakukan demo untuk menurunkan Presiden Soeharto.
2.      Kasus pasca jajak pendapat di Timor Timur seperti kasus bumi hangus, pembunuhan massal di Gereja SuaI,dll.


sekian dulu yang dapat saya sampaikan mudah-mudahan bermanfaat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah Semester 1 : Tradisi dan Budaya Menurut Pandangan NU

karakteristik Akhlak Islam dan Hubunganya dengan Ilmu lainnya.

makalah Tarikh Tasyri' pada masa Modern, tokoh-tokohnya dan sejarahnya