Peradilan Agama semester 4, kedudukan agama di indonesia,
PERADILAN AGAMA
SEMESTER 4
SEMESTER 4
PENGADILAN AGAMA SEBAGAI PELAKSANA KEKUASAAN KEHAKIMAN
1.
Kedudukan Peradilan Agama Dalam Perundang-Undangan.
Kedudukan
peradilan agama UU No. 7 tahun 1989. Dengan diundangkannya UU ini, maka
peradilan agama telah mengalami banyak kemajuan yang dicapai, antara lain
adalah:
a.
Terciptanya
penyederhanaan dan penyatuan dasar hukum peradilan agama ( Arto, 2012:148-149).
b.
Terciptanya
kedudukan hukum peradilan agama yang sederajat dengan peradilan umum (Arto,
2012: 149).
c.
Terciptanya
penyatuan penyebutan pengadilan dalam lingkungan peradilan agama, yakni
pengadilan agama sebagai pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi agam
sebagai pengadilan tingkat banding (Arto, 2012: 149).
d.
Terciptanya
susunan tingkat peradilan agama yang sempurna sepertihalnya peradilan umum,
yakni tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi (Arto, 2012: 150).
e.
Terciptanya
keseragaman susunan struktur organisasi pengadilan baik pada tingkat pertama
maupun pada tingkat banding seperti halnya pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum (Arto, 2012: 150).
f.
Dipulihkannya
kembali sebagian kompetensi pengadilan agama, yakni dibidang waris, sehingga
menjadi seragam (Arto, 2012: 150).
Pada tahun 2006
diundangkan UU No. 3 Tahun 2006 tanggal 28 Februari 2006 tentang perubahan atas
UU No. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama (Arto, 2012: 178). Perkembangan
penting peradilan agama dalam UU No. 3 Tahun 2006 ini meliputi perkembangan
kedudukan, kelembagaan, dan kompetensinya (Arto, 2012: 179). Pertimbangan
penting pengubahan UU-PA adalah sebagaimana disebutkan dalam konsideran UU
tersebut, yaitu bahwa peradilan agama sebagaimana diatur dalam UU No. 7 tahun
1989 tentang peradilan agama sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan menurut UU Dasar Tahun
1945.
Kedudukan peradilan
agama dalam UU No. 50 Tahun 2009.
UU No. 50 tahun 2009 memberikan beberapa ketentuan tentang
kedudukan pengadilan dalam lingkungan peradilan agama (Arto, 2012: 189-190).
a.
Yang
dimaksud dengan peradilan agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama
Islam.
b.
Yang
dimaksud dengan pengadilan adalah pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama.
c.
Peradilan
agama berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara antara
orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
d.
Di
lingkungan peradilan agama dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur UU.
Komentar
Posting Komentar