Peradilan Agama semester 4, kedudukan agama di indonesia,

 PERADILAN AGAMA

SEMESTER 4





PENGADILAN AGAMA SEBAGAI PELAKSANA KEKUASAAN KEHAKIMAN


1.      Kedudukan Peradilan Agama Dalam Perundang-Undangan.
              Kedudukan peradilan agama UU No. 7 tahun 1989. Dengan diundangkannya UU ini, maka peradilan agama telah mengalami banyak kemajuan yang dicapai, antara lain adalah:
a.       Terciptanya penyederhanaan dan penyatuan dasar hukum peradilan agama ( Arto, 2012:148-149).
b.      Terciptanya kedudukan hukum peradilan agama yang sederajat dengan peradilan umum (Arto, 2012: 149).
c.       Terciptanya penyatuan penyebutan pengadilan dalam lingkungan peradilan agama, yakni pengadilan agama sebagai pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi agam sebagai pengadilan tingkat banding (Arto, 2012: 149).
d.      Terciptanya susunan tingkat peradilan agama yang sempurna sepertihalnya peradilan umum, yakni tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi (Arto, 2012: 150).
e.       Terciptanya keseragaman susunan struktur organisasi pengadilan baik pada tingkat pertama maupun pada tingkat banding seperti halnya pengadilan dalam lingkungan peradilan umum (Arto, 2012: 150).
f.       Dipulihkannya kembali sebagian kompetensi pengadilan agama, yakni dibidang waris, sehingga menjadi seragam (Arto, 2012: 150).          

              Pada tahun 2006 diundangkan UU No. 3 Tahun 2006 tanggal 28 Februari 2006 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama (Arto, 2012: 178). Perkembangan penting peradilan agama dalam UU No. 3 Tahun 2006 ini meliputi perkembangan kedudukan, kelembagaan, dan kompetensinya (Arto, 2012: 179). Pertimbangan penting pengubahan UU-PA adalah sebagaimana disebutkan dalam konsideran UU tersebut, yaitu bahwa peradilan agama sebagaimana diatur dalam UU No. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan menurut UU Dasar Tahun 1945.
              Kedudukan peradilan agama dalam UU No. 50 Tahun 2009.
UU No. 50 tahun 2009 memberikan beberapa ketentuan tentang kedudukan pengadilan dalam lingkungan peradilan agama (Arto, 2012: 189-190).
a.       Yang dimaksud dengan peradilan agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.
b.      Yang dimaksud dengan pengadilan adalah pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama.
c.       Peradilan agama berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
d.      Di lingkungan peradilan agama dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur UU.
 












Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah Semester 1 : Tradisi dan Budaya Menurut Pandangan NU

karakteristik Akhlak Islam dan Hubunganya dengan Ilmu lainnya.

makalah Tarikh Tasyri' pada masa Modern, tokoh-tokohnya dan sejarahnya