PERCOBAAN dalam Hukum Pidana : syarat-syarat


 Hasil gambar untuk gambar asas legalitas





PERCOBAAN DALAM HUKUM PIDANA

a.Syarat-Syarat

 dalam pasal 53 KUHP ditetapkan:

"mencoba melakukan kejahatan dipidana jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya snediri."

Dapat dipidananya percobaan berarti, perluasan dapat dipidannanya delik. Sekalipu perbuatan baru sebagia dilaksanakan dan seakan-akan masih ada unsur-unsur yang tersisa, pidana sudah dapat dijatuhkan meskipun dengan pengurungan 1/3 dari pidana maksimum.

1. Niat

dipersoalkan apakah niat untuk melakukan kejahatan mempunyai kedudukan yang sma pada percobaan sebagaimana kedudukan kesengajaan pada delik dolus yang selesai, dala Yurisprudensi niat sering disamakan dengan kesengajaan.

2. permulaan pelaksanaan

 untuk dapat dipidananya percobaan disyaratkan adanya permulaan pelaksanaan. agaknya pembuat undang-undang bermaksud bahwa persiapan belum termasuk bidang percobaan yang dapat dipidana dan baru memasukinya kalau perbuatan yang dilakukan dipandang sebagai perbbuatan pelaksanaan. Batas antara perbuaatn persiapan belum dapat dipidana dan perbuatan pelaksanaan yang sudah dapat dipidana, baru ditentukan secara abstrak dalam Pasal 53 KUHP, tetapi doktrin dan praktiklah yang harus menariknya secara konkrit.

 

3. Pengunduran diri yang tidak sukarela

kalau Hakim menganggap pengunduran diri yang tidak sukarela tidak terbukti, terdakwa haruss dibebaskan, Sulit untuk membuktikan unsur ketiga itu karena redaksinya yang negatif . Adalah lebih mudah untuk membuktikan bahwa seseorang dapat berbahasa Inggris daripada untuk membuktikan bahwa dia tidak dapat berbahasa Inggris.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah Semester 1 : Tradisi dan Budaya Menurut Pandangan NU

karakteristik Akhlak Islam dan Hubunganya dengan Ilmu lainnya.

makalah Tarikh Tasyri' pada masa Modern, tokoh-tokohnya dan sejarahnya