Percobaan dan penyertaan : perluasan dapat dipidananya delik percobaan dan penyertaan. pasal 1 KUHP

PERCOBAAN DAN PENYERTAAN


A. Perluasan dapat Dipidanannya DDelik Percobaan dan Penyertaan

mengingat perkembangan dlam yurisprudensi, syarat-syarat dapat dipidananya delik ditetapkan sebagai berikut:

1. suatu perbuatan manusia.

2. dipenuhi rumusan delik (syarat pasal 1 ayat (1) KUHP)

3. Bersifat melawan hukum

4. dilakukan karena kesalahan

pada dasarnya, seseorang hanya dipidana karena bersalah melkaukan perbuatan pidana kalau dia memenuhi semua unsur dari rumusan delik 2, kecuali jika ada alasan penghapus pidana, baik yang terdapat dalam undang-undang (umum atau khusus) maupun yang terdapat di luarnya (Putusan Penjaja Susu 1916 dan Putusan Dokter Hewan 1933). Kalau itu merupakan alasan pembenar, hapuslah syarat butir 3, sedangkan jika itu merupakan alasan pemaaf, hapuslah syarat butir 4 tidak terpenuhi. semua itu berarti, pembatasan dapat dipidananya suatu delik meskipun perbuatan telah memenuhi semua unsur delik, pembuatny tidak selalu dipidana.

Akan tetapi, dalam beberapa pasal dari bagian Umum KUHP, pembuat undang-undang membuka kemungkinan untuk memperluas dapat dipidannaya perbuatan itu berarti sekalipun tidak semua unsur delik pidana dipenuhi, kadang-kadang juga ada perbuatan pidana. kapan hal demikian ada? Hal ini di tentukan oleh undang-undang dalam pasal 53 dan pasal 54 KUHP tentang percobaan yang dapat dipidana dan pasal 55 KUHP dan seterusnya mengenai penyertaan yang dapat dipidana. kalau hal tu tidak diterapkan oleh undang-undang, pasal 1 KUHP menjadi tidak berarti.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah Semester 1 : Tradisi dan Budaya Menurut Pandangan NU

karakteristik Akhlak Islam dan Hubunganya dengan Ilmu lainnya.

makalah Tarikh Tasyri' pada masa Modern, tokoh-tokohnya dan sejarahnya